Pemkab OKU tandatangani PKS Tripartit tahap V

id Pendapatan Asli Daerah, pajak daerah, perjanjian kerja sama, program strategis nasional, Pemkab OKU, Direktorat Jenderal

Pemkab OKU tandatangani  PKS Tripartit tahap V

Pemkab OKU melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Rabu (23/8) malam. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, kata dia, DJP mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

"DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemerintah daerah terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data," ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS.

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” ujar dia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.

Menurutnya, PKS sejalan dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PSNPK) yang digagas oleh KPK.

“KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Pahala.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab OKU tandatangani PKS Tripartit tahap V