Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Sumatera Selatan menyita aset tersangka kasus korupsi pendapatan asli desa di kabupaten setempat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanni Yulia Eka Sari dalam keterangannya di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan pendapatan asli desa tersebut.
Sebelumnya penyidik Kejari OKI telah lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut.
Sebelumnya penyidik Kejari OKI telah lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut.
" AS merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021," katanya.