AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan juga dibantu pihak kepolisian.
Penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI. Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.
Kini tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari OKI sita aset tersangka kasus korupsi pendapatan asli desa