Kejagung amankan mantan Ketua PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur

id Kejaksaan Agung ,Kejagung ,Kasus Ronald Tannur ,Kasus suap vonis bebas,Ketua PN Surabaya

Kejagung amankan mantan Ketua PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, Rudi tiba di terminal kedatangan pada sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketika keluar dari pintu terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dahulu berjaga.

Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, ia menolak menjawab dan hanya berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.

Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.