Polres OKU tangkap residivis begal motor

id Begal, pelaku begal, resividis, kapolres oku, kriminal

Polres OKU tangkap residivis begal motor

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari saat gelar pres rilis di Baturaja, Selasa. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap MH (27) pelaku begal yang juga residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah setempat setelah sempat menjadi buronan polisi selama enam bulan.

"Tersangka sempat menjadi buronan petugas setelah melakukan aksi terakhir kalinya mencuri dua unit sepeda motor milik Dedy Susanto warga Perumahan Talang Aman Resident, Kecamatan Baturaja Barat pada pertengahan Januari 2019 dini hari," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Selasa.

Pelaku bersama dua orang rekannya yaitu RK (22) dan ED (21) warga Baturaja yang lebih dulu tertangkap dan sudah menjalani proses hukuman di Rutan setempat ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan Honda Beat serta satu unit telepon genggam merek Asus.

"Setelah mencuri semua barang bukti tersebut tersangka MH melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya berhasil kami tangkap di tempat pelariannya tersebut pada Jumat (26/7) pukul 01.00 WIB," katanya.

Dia mengemukakan, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur lewat pintu jendela samping kosan tempat tinggal tersangka di Bekasi sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak karena petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris oleh pelaku yang masih nekat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ungkapnya.

Selain menangkap para tersangka begal tersebut, lanjut Kapolres, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Jupiter warna hitam beserta kunci kontak milik korban.

"Semua barang bukti sudah kami amankan kecuali telpon genggam milik korban karena menurut pengakuan tersangka sudah mereka jual," kata dia.

Menurut dia, saat ini tersangka MH sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Berdasarkan catatan polisi, pelaku MH ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian motor pada 2014 dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara di Rutan Baturaja," tegasnya.