Sidang pidana Pemilu di Palembang selesaikan 30 keterangan saksi

id Sidang kpu palembang, sidang pidana kpu palembang, sidang komisioner kpu palembang, sidang lanjutan terdakwa lima komisi

Sidang pidana Pemilu di Palembang selesaikan 30 keterangan  saksi

Suasana sidang lanjutan tindak pidana pemilu saat 15 saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (9/7) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menyelesaikan keterangan 30 saksi.

Pantauan Antara di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa, 15 saksi terakhir kembali dihadirkan setelah pada Senin malam (8/7) majelis hakim menskors sidang pada pukul 22.00 WIB.

Ke-15 saksi yang dihadirkan tersebut terdiri dari 12 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ketua dan Komisioner KPU Sumsel.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan komisioner KPU Palembang

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana dalam kesempatan itu masih menjelaskan mekanisme dan kronologi rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) oleh Bawaslu, dalam hal ini majelis hakim mengerucutkan pertanyaan keabsahan surat pernyataan yang dibuat KPU Palembang untuk digunakan sebagai item verifikasi PSL.

"Surat pernyataan itu ditandatangani KPPS yang dianggap bertanggung jawab dan paling tahu TPS, jadi jika ada suratnya maka terverifikasi TPS tidak ada masalah dalam pencoblosan," kata Kelly.

Baca juga: KPU RI jadi saksi ahli sidang pidana pemilu palembang

Selain itu dijelaskan Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi, hasil verifikasi pada saat itu menyatakan tidak ada TPS yang terhenti pencoblosannya, sedangkan syarat pelaksanaan PSL mengharuskan TPS menghentikan pemungutan suara.

"PSL yang tidak digelar karena warga tidak menginginkan, maka dari itu diminta membuat surat pernyataan," terang Hepriyadi dengan menambahkan jika memang tidak ada pernyataan menolak PSL dalam surat pernyataan dimaksud.

Sementara 12 saksi petugas KPPS masih mengajukan keterangan terkait kekurangan surat suara serta kronologi penandatanganan surat pernyataan pemilu sudah berlangsung aman dan lancar.

Tahapan selanjutnya majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti meminta keterangan dari dua saksi ahli JPU yakni Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya, Dr Ridwan dan Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Sri Sulastri, kemudian mendengarkan saksi ahli dari KPU RI.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang hari ini akan digelar maraton hingga malam hari karena vonis harus diputuskan pada Kamis, (11/7).

Baca juga: Persidangan pidana pemilu digelar hingga malam
Baca juga: Kuasa hukum KPU Palembang anggap tuntutan pidana pemilu kedaluarsa