KPU RI jadi saksi ahli sidang pidana pemilu palembang

id Sidang pidana pemilu Palembang, lima terdakwa komisioner kpu palembang, sidang sengekta pemilu palembang, sidang ketua k

KPU RI jadi saksi ahli sidang pidana pemilu palembang

Suasana persidangan kelima Komisioner KPU Palembang berstatus terdakwa tindak pidana pemilu di PN Palembang, sidang digelar hingga pukul 22.00 WIB, Senin (8/8) malam. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Tim Biro Teknis KPU RI akan menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan tindak pidana pemilu degan terdakwa lima orang Komisioner KPU Palembang di Pengadilan Negeri setempat.

"Saksi ahli KPU RI akan bantu KPU di persidangan," kata Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana di Palembang, Selasa.

Sebelumnya, Senin, pada sidang kedua yang digelar hingga pukul 22.00 WIB, Kelly sudah lebih dulu menjadi saksi di persidangan dengan menjawab pertanyaan seputar teknis pelaksanaan pemilu dan kondisi pada waktu Pemilu 17 April.

"Keputusan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sudah di bawa ke rapat melalui identifikasi dan verifikasi sesuai Undang-undang Pemilu," kata Kelly Mariana saat bersaksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin Malam.

Pada persidangan yang dipimpin Majlis Hakim Erma Suharti tersebut, ia menjelaskan proses keputusan PSL mulai dari awal hingga akhir.

Saat Pemilu 17 April, kata dia, KPU Palembang berkoordinasi ke KPU Sumsel bahwa terdapat dua TPS di Kecamatan Ilir Timur II yang menghentikan pemungutan suar karena kekurangan surat suara.

Pada saat itu KPU Palembang langsung memverifikasi TPS tersebut mengenai syarat dilaksanakan PSL karena pemungutan di hentikan untuk semua surat suara.

Lalu diputuskan PSL pada 21 April, namun pada 20 April malam KPU kembali berkoordinasi karena Panwascam melalui Bawaslu Palembang tiba-tiba merekomendasi untuk PSL di 68 TPS.

"Kami baca rekomendasinya ada kalimat berbunyi 'sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.. ', ini berarti ada ruang untuk KPU melakukan verifikasi, jadi kami perintahkan agar KPU Palembang mengidentifikasi 68 TPS itu," jelasnya.

Salah satu item hasil identifikasi dan verifikasi itu adalah surat pernyataan sebanyak 37 dari 68 KPPS yang menyatakan jika pemungutan suara sudah berjalan aman dan lancar sesuai undang-undang.

"Surat pernyataan itu tidak di atur oleh Undang-Undang pemilu, tapi bisa jadi rujukan menentukan tidak dilaksanakan PSL, jika sudah dinyatakan aman lancar artinya tidak ada keberatan untuk tidak dilaksanakan PSL, KPPS juga sudah dianggap mewakili pemilih setempat," tambah Kelly.

Mengenai kekurangan surat suara yang di alami 70 lebih TPS, ia menduga terdapat kesalahan saat pengemasan surat suara ke dalam kotak suara.

"Jika kalau diidentifikasi dari seritifikat mungkin akan terlihat mana yang kurang dan berlebih, bisa saja faktor kesalahan petugas sortir sebab jumlahnya juga sangat banyak yakni mencapai 1,6 juta lembar lebih," pungkasnya.

Ia berharap kesaksiannya dalam persidangan dapat membantu lima terdakwa yakni yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) agar terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada persidangan perdana Jumat (5/7), JPU mendakwa lima komisioner KPU Palembang dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga berupa tidak melaksanakan Pemilu Lanjutan sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sementara sidang pidana pemilu lanjutan dilaksanakan Selasa (9/7) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari KPU RI dan mendengarkan keterangan para terdakwa sebelum masuk tahap tuntutan pada Rabu (10/7).