Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana

id Hasbi Hasan, Hakim, Mahkamah Agung, Kasus suap

Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana

Sidang putusan majelis hakim kepada terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (03/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana kepada Hasbi terkait kasus suap di MA.

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi atas kasus tersebut, lebih rendah dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan. "Terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selama pengabdian tersebut, kata Toni, Hasbi tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum. Selain itu selama menjabat sebagai pejabat struktural, majelis hakim menilai Hasbi telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.