Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana kepada Hasbi terkait kasus suap di MA.
Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi atas kasus tersebut, lebih rendah dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan.
"Terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Selama pengabdian tersebut, kata Toni, Hasbi tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum.
Selain itu selama menjabat sebagai pejabat struktural, majelis hakim menilai Hasbi telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
Zulkifli Hasan: Jangan bikin isu Menteri Keuangan mundur
Kamis, 18 Januari 2024 16:19 Wib