Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan melalui penasihat hukumnya mengklaim bahwa dirinya adalah korban, bukan pelaku penerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Kubu Hasbi mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Hasbi juga menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional.
“Tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Kubu Hasbi mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Hasbi juga menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional.