Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi

id Hasbi Hasan, MA, KPK, suap dan gratifikasi Hasbi Hasan, pengurusan perkara di MA

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi

Sidang duplik terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan melalui penasihat hukumnya mengklaim bahwa dirinya adalah korban, bukan pelaku penerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Kubu Hasbi mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Hasbi juga menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional.