Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
“Bahwa tuntutan terhadap terdakwa Hasbi Hasan adalah ancaman hukuman yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima,” katanya.
Dalam duplik tersebut, kubu Hasbi menyatakan tetap pada pokok-pokok pembelaannya dengan meminta majelis hakim membebaskan Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau melepaskannya dari tuntutan.
Hasbi juga meminta kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan, serta rekening yang diblokir dibuka kembali.
“Kami mohon agar majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa Hasbi Hasan dan penasihat hukumnya,” kata Erik.
Pada perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima uang dan fasilitas mewah untuk mengurus perkara KSP Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Dalam duplik tersebut, kubu Hasbi menyatakan tetap pada pokok-pokok pembelaannya dengan meminta majelis hakim membebaskan Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau melepaskannya dari tuntutan.
Hasbi juga meminta kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan, serta rekening yang diblokir dibuka kembali.
“Kami mohon agar majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa Hasbi Hasan dan penasihat hukumnya,” kata Erik.
Pada perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima uang dan fasilitas mewah untuk mengurus perkara KSP Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi