Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa.
Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat frasa yang mengarah ke sana, bunyi putusan tidak melarang hal tersebut.
Kepala PCO: Secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/62/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
