Istri dan anak Sekretaris MA Hasbi Hasan tolak beri keterangan ke KPK
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.
"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," tambahnya.
Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.
"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," tambahnya.
Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.