Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana

id Hasbi Hasan, Hakim, Mahkamah Agung, Kasus suap

Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana

Sidang putusan majelis hakim kepada terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (03/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Kendati demikian, Toni mengungkapkan dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf, sehingga Hasbi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," tuturnya.

Toni menuturkan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua. Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Hasbi tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana