11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri

id Remisi, lapas, rutan, lpka, kemenkumham sumsel, narapidana, wbp, pengurangan masa pidana

11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri

Arsip - Pemberian remisi khusus di Rutan Baturaja (ANTARA/Edo Purmana/Arsip)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 selama 15 hari hingga dua bulan.

"Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, di Palembang, Selasa

Dia menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Muslim itu yakni remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana. Kemudian, RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana.

Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1 - 2 bulan sebanyak 66 orang.  

Kemudian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang.

Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri sebanyak dua orang setelah diberikan RK-II selama 15 hari.