
15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 21:36 WIB

"Hari ini warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu menerima remisi atau pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan rincian WBP yang menerima remisi Hari Raya Nyepi, yakni 13 orang narapidana dan dua anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Remisi khusus atau pengurangan masa pidana sebagian berjumlah 14 orang dan penerima remisi khusus II atau langsung bebas satu orang yang semuanya laki-laki.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
