
15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 21:36 WIB

Satu orang penerima remisi khusus dua (RK-II) memperoleh pengurangan masa pidana pada hari besar agama Hindu itu selama 30 hari bisa langsung bebas karena masa pidana setelah dikurangi remisi satu bulan habis.
Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas II B Martapura yakni enam orang, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas II A Banyuasin, masing-masing satu orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung dua orang, dan Rutan Kelas II B Baturaja tiga orang.
Selain itu, dua anak binaan di LPKA Kelas I Palembang menerima remisi 15 hari.
Remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” ujar Kakanwil Ilham.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
