15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi

id narapidana, wbp, remisi khusus, remisi Hari Raya Nyepi, narapidana hindu, pengurangan masa pidana, remisi

15 narapidana di Sumsel  terima remisi khusus Hari Raya Nyepi

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Penerima remisi khusus satu (RK-I) yakni lima orang menerima remisi 15 hari, delapan orang menerima remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan.

Satu orang penerima remisi khusus dua (RK-II) memperoleh pengurangan masa pidana pada hari besar agama Hindu itu selama 30 hari bisa langsung bebas karena masa pidana setelah dikurangi remisi satu bulan habis.

Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas II B Martapura yakni enam orang, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas II A Banyuasin, masing-masing satu orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung dua orang, dan Rutan Kelas II B Baturaja tiga orang.

Selain itu, dua anak binaan di LPKA Kelas I Palembang menerima remisi 15 hari.

Remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” ujar Kakanwil Ilham.