Penerima remisi khusus satu (RK-I) yakni lima orang menerima remisi 15 hari, delapan orang menerima remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Satu orang penerima remisi khusus dua (RK-II) memperoleh pengurangan masa pidana pada hari besar agama Hindu itu selama 30 hari bisa langsung bebas karena masa pidana setelah dikurangi remisi satu bulan habis.
Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas II B Martapura yakni enam orang, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas II A Banyuasin, masing-masing satu orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung dua orang, dan Rutan Kelas II B Baturaja tiga orang.
Selain itu, dua anak binaan di LPKA Kelas I Palembang menerima remisi 15 hari.
Remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” ujar Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Lapas Lubuklinggau bangun sarana asimilasi dan edukasi napi
Sabtu, 4 Mei 2024 22:28 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
WBP Lapas Perempuan Palembang berobat ke klinik keluhkan penyakit usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 2:40 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi 50 ribu pengunjung ke lapas saat Lebaran
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Lapas Perempuan Palembang berikan kesempatan warga binaan terima tamu Lebaran
Jumat, 12 April 2024 6:32 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar apel siaga lapas untuk sambut Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:40 Wib