Majelis hakim tolak keberatan komisioner KPU Palembang

id Sidang pidana pemilu palembang,Komisioner kpu, kpu palembang, sengketa kpu palembang

Majelis hakim tolak keberatan komisioner KPU Palembang

Suasana sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima Komisioner KPU Palembang dengan agenda putusan sela, Jumat (5/7) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

"Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin," ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

"Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI," jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7).