Persidangan pidana pemilu digelar hingga malam

id Sidang komisioner palembang, sidang tindak pidana pemilu, sidang komisioner kpu palembang, lima komisioner kpu palembang,berita sumsel, berita palemba

Persidangan pidana pemilu digelar hingga  malam

Sidang pidana pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang di PN Kelas 1A Palembang digelar hingga malam hari, Senin (8/7) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Persidangan tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima orang Komisioner KPU Palembang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang digelar hingga malam hari karena ada 35 saksi JPU yang dihadirkan.

Dari pantauan Antara, Senin, majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti mendengarkan keterangan saksi pertama dari ketua dan komisioner Bawaslu Palembang serta satu orang Panwascam IlirTimur II.

"Pada saat hari pemilu kami dapat laporan lewat telepon dari panwascam jika di PPK Ilir Timur II terdapat kekurangan surat suara. Kami jadi heran karena seharusnya jumlah yang dibagikan sesuai DPT, saat itu juga KPU tidak memberitahu kendala kekurangan itu," kata Ketua Bawaslu Palembang, M. Taufik saat bersaksi.

Akibat kekurangan suara, Bawaslu kemudian merekomendasikan pemilihan suara lanjutan (PSL) di 70 TPS berdasarkan surat tembusan dari panwascam. 

Namun rekomendasi tersebut hanya dilaksanakan KPU di 13 TPS atas dasar surat pernyataan yang ditandatangani KPPS.

"Kami tidak tahu apakah itu memang tanda tangan dari KPPS atau dorongan KPU sampai kemudian tidak dilaksanakan PSL," jelas Taufik.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi JPU tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB. Secara bergantian ketua majelis serta hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo bergantian meminta keterangan saksi.

Pada sesi kedua, sidang menghadirkan 12 saksi Ketua KPPS yang melaksanakan PSL dan tidak melaksanakan PSL

Dari keterangan yang dihimpun selama sidang, mayoritas saksi mengaku kekurangan surat suara di TPS masing-masing dan telah melaporkannya ke PPK.

Beberapa TPS dapat dipenuhi kekurangan surat suaranya dan sebagian lainnya diusulkan melaksanakan PSL, tetapi semua petugas KPPS mengaku diminta bersaksi menandatangani surat pernyataan jika pemilu berlangsung aman tanpa hambatan.

Para saksi baru mengetahui jika surat pernyataan itu ternyata dijadikan rujukan KPU untuk melaksanakan atau tidak PSL ketika kasus tindak pidana pemilu mencuat ke publik.

Hingga pukul 21.00 WIB sidang masih berlangsung dengan mendengarkan 15 saksi Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Komisioner KPU Sumsel Hepriadi dan 13 petugas KPPS.