Kisruh pemilu, Ketua KPU Palembang akui didatangi seorang caleg

id Dkpp kpu palembang, sidang dkpp, sidang dkpp kpu palembang ima komisioner kpu tersangka, dkpp sumsel, bawaslu sumsel, kp

Kisruh pemilu, Ketua KPU Palembang akui didatangi seorang caleg

Sidang Kode Etik DKPP Sumsel dengan teradu lima Komisioner KPU Palembang, Jumat (16/8) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

....Saya menolaknya karena tidak memenuhi syarat PSU....
Palembang (ANTARA) - Ketua KPU Palembang Eftiyani mengakui dirinya pernah didatangi seorang calon anggota legislatif pada saat kisruh Pemilu 2019.

Eftiyani ,mengungkapkan hal tersebut pada sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palembang, Jumat,

Dia mengatakan saat proses validasi dan verifikasi Bawaslu Kota Palembang merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 17 April 2019, dirinya juga didatangi Ketua Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik.

"Ketua Bawaslu datang didampingi seorang anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sumsel 2 yang pada saat itu juga merupakan caleg DPR RI yakni Wahyu Sanjaya," ujar Eftiyani di persidangan DKPP.

Keterangannya membuat kaget pengunjung persidangan karena hal tersebut tidak pernah diungkapnya saat ia dan keempat komisioner KPU Palembang lainnya disidang oleh Pengadilan Negeri setempat sampai divonis enam bulan penjara.

Menurutnya M. Taufik (Bawaslu) dan Wahyu Sanjaya (caleg) mendatanginya di Kantor KPU Palembang pada 25 April 2019 pukul 08.00 WIB selama satu jam, dirinya diminta M. Taufik merubah status PSL menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Saya menolaknya karena tidak memenuhi syarat PSU," pungkas Eftiyani.

Pertemuan antara Eftiyani, M. Taufik dan Wahyu Sanjaya dibenarkan dua orang staf KPU Kota Palembang yakni Abdul Hamid dan Jonni Bustanul Arifin yang dihadirkan sebagai saksi oleh teradu.

Ia juga menjelaskan alasan menggelar PSL hanya di 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah dari 70 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Palembang, menurutnya dari hasil identifikasi dan verifikasi, sebanyak 57 TPS tidak masuk syarat karena berdasarkan PKPU PSL digelar apabila di TPS tersebut pemungutan suaranya dihentikan.

"Setelah kami cek tidak ada penghentian pemungutan suara, bahkan saat pleno di KPU sama sekali tidak ada sanggahan termasuk dari Bawaslu,” ujar Eftiyani selaku teradu.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Palembang selaku pengadu, Dadang Apriyanto, membantah telah terjadi pertemuan antara Ketua Bawaslu, Ketua KPU Palembang dan Wahyu Sanjaya (caleg).

"Kami tidak mengetahui perihal pertemuan itu karena yang demikian bukan bagian dari kerja Bawaslu Kota Palembang,” kata Dadang.

Pihaknya hanya menegaskan bahwa yang merekomendasikan agar ke 70 TPS tersebut digelar PSL bukanlah Bawaslu Kota Palembang melainkan Panwascam Kecamatan IT II.

Pada sidang DKPP tersebut Ketua Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik selaku pengadu tidak hadir karena sedang terbaring di rumah sakit akibat keseleo dan hanya diwakilkan empat komisionernya yakni Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryati.

Sementara kelima komisioner KPU Kota Palembang yakni Eftiyani (ketha), Abdul Malik, Alex Berzili, Syafrudin Adam dan Yeti Oktarina kompak hadir.

Sebelumnya lima komisioner KPU Palembang telah divonis PN Klas I A Palembang pada Kamis (12/7) karena terbukti bersalah melanggar pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemilu berupa menghilangkan hak suara sehingga divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.