KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu

id Sidang PHPU ,PHPU Pilpres 2024 ,KPU RI ,Pemilu 2024

KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).
 
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
 
Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.
 
Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.