Palembang (ANTARA) - Panitia memutuskan Pemilihan rektor Universitas Sriwijaya periode 2019-2023 harus diulang kembali dari tahap awal karena terdapat aturan yang tidak sesuai.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unsri, Prof Alfitri, di Palembang, Rabu, mengatakan terdapat dua tata tertib harus direvisi dalam aturan pemilihan rektor Unsri yakni dicabutnya aturan pengalaman 10 tahun mengajar sebagai dosen di kampus internal dan di PTN lain serta penambahan pasal pencantuman pengalaman eselon dua.
"Pasal yang menyebutkan bahwa 'tidak pernah melanggar kode etik akademik' juga dicabut karena tidak terdapat pada Peraturan Menteri, jika dicantumkan maka artinya kami menambah-nambah," ujar Prof Alfitri.
Menurutnya beberapa pasal yang dihapus dan ditambah dapat dianggap menghalangi calon lain untuk ikut dalam persaingan rektor, dengan revisi tersebut maka proses pemilihan rektor diulang dari tahap awal mulai penjaringan.
Sebelumnya panitia telah menetapkan empat calon rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) periode 2019-2023 pada 11 Juni 2019 yakni Prof Anis Assagaf, Prof Iskhaq Iskandar, Prof Andy Mulyana dan Dr Abu Bakar.
"Pemilihan ulang Rektor Unsri akan dimulai dari tahapan sosialisasi balon rektor 25-28 Juni, lalu penetapan bakal calon rektor 4 Juli, dan penyampaian visi misi serta pencalonan rektor Unsri 8 Juli," kata Prof Alfitri.
Berita Terkait
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
UIN Raden Fatah Palembang tambah sembilan guru besar
Sabtu, 20 April 2024 16:50 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng Unsri untuk tingkatkan pemahaman hukum masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 23:05 Wib
Vania Agustina juara World Top Model 2024
Jumat, 22 Maret 2024 13:18 Wib
UI puncaki Edurank 2024
Jumat, 15 Maret 2024 10:28 Wib
Tidur siang singkat cegah lemas saat puasa Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 15:41 Wib
Psikolog: Melatih regulasi emosi sangat penting
Rabu, 13 Maret 2024 11:42 Wib
ANTARA dan Universitas Prasetiya Mulya kolaborasi gali potensi Cilongok Banyumas
Jumat, 1 Maret 2024 21:29 Wib