Warga Bengkulu gugat izin lingkungan PLTU batu bara

id pltu,pltu bengkulu,pltu batu bara,gubernur bengkulu,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari

Warga  Bengkulu gugat izin lingkungan PLTU batu bara

Warga berunjukrasa saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu meminta pengadilan membatalkan dan mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu. (ANTARA/Helti Marini Sipayung)

Bengkulu (ANTARA) - Perwakilan warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu didampingi delapan pengacara yang bergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru mendaftarkan gugatan terhadap izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada Kamis.

Para penggugat memohonkan pada PTUN membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 8120009862693.

Bersamaan dengan pendaftaran gugatan tersebut, para aktivis lingkungan, mahasiswa, seniman dan warga Teluk Sepang yang bergabung dalam Koalisi Langit Biru menggelar aksi damai di depan Kantor PTUN Bengkulu di Jalan RE Martadinata Kandang Mas.

Para aktivis menggelar serangkaian aksi untuk menuntut keadilan lingkungan dengan menggelar aksi teatrikal, marathon puisi, penyerahan dokumen penyimpangan Andal, dan meluncurkan petisi mendesak Gubernur Bengkulu membatalkan dan mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu lewat change.org.

Koordinator aksi, Hendra Al Asad mengatakan tujuan unjuk rasa damai itu untuk memberikan dukungan moril kepada para penegak hukum di PTUN agar mengadili kasus yang dilaporkan warga tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: LSM ingatkan emisi PLTU batu bara berbahaya bagi manusia

Menurut dia, gugatan atas izin lingkungan tersebut didasari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menerbitkan izin lingkungan PLTU berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW) yang didanai China tersebut, mulai dari dugaan pemalsuan persetujuan warga hingga dugaan pelanggaran peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dan provinsi.

Harianto, salah seorang penggugat mengatakan pada saat penyusunan AMDAL, masyarakat sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan proyek PLTU sebanyak 429 orang yang dikirimkan ke gubernur dan ditembuskan ke presiden.

"Bahkan saat peletakan batu pertama proyek PLTU batu bara kami sudah berunjukrasa tapi aspirasi masyarakat tidak pernah digubris, jadi kami memohon pengadilan untuk memerintahkan gubernur mencabut dan membatalkan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang," ucapnya,

Hingga saat ini lanjut Harianto, masyarakat Teluk Sepang bersama organisasi lingkungan serta mahasiswa, pelajar, dan penggiat seni masih tetap berjuang untuk menghentikan pendirian PLTU batu bara. Saat ini juga sudah ada posko perjuangan masyarakat atas lingkungan sehat di Teluk Sepang yaitu Posko Langit Biru.

Baca juga: Hari Bumi - Selamatkan terumbu karang dari limbah PLTU batu bara