Palembang (ANTARA News Sumsel) - Oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Sersan) inisial KT divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti berbuat asusila terhadap dua orang anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak dan berbuat cabul, maka hakim menjatuhkan pidana pokok selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mahkamah Militer Palembang Letkol Warsono.
Serka KT terbukti bersalah melanggar UU no 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan terdakwa dari satuan TNI.
Berdasarkan fakta persidangan, kronologi bermula pada 24 Juli 2018, saat korban inisial A (5) dan N (6) tengah bermain di halaman Koramil 405-07 Pulau Pinang Kabupaten Lahat bersama teman-temanya, dimana rumah kedua korban tidak jauh dari Koramil tersebut.
Terdakwa KT yang saat itu tugas piket memanggil A dan N masuk ke ruanganya, kedua korbanpun menurut.
Awalnya terdakwa melakukan tindak susial kepada korban N, namun tak lama disuruh keluar dan N diberi uang Rp 2.000.
Setelah N keluar, selanjutnya erdakwa KT meminta A berbaring di kamar piketnya, disanalah terdakwa melakukan tindak asusila kepada A.
Terdakwa sempat mengancam akan menembak orang tua A apabila korban melaporkan kelakuannya dan memberikan korban uang Rp 2.000 saat hendak pulang.
Sesampainya dirumah, A merasakan nyeri di bagian intimnya saat dimandikan oleh ibunya, sang ibu pun memaksa korban untuk jujur, hingga akhirnya korban mengaku telah di lecehkan secara seksual oleh terdakwa, alhasil ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Subdenpom II/4-3 Lahat.
Dalam persidangan terdakwa KT mengakui perbuatannya yang merusak masa depan korban, ia pun menyesali perbuatanya, namun terhadap putusan hakim terdakwa mengajukan banding.
Sementara keluarga korban yang diwakili Ketua Indonesia Child Protection Watch Erlinda mengatakan puas terhadap putusan hakim.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan hakim, kami menilai vonis ini termasuk yang paling cepat putusanya dibandingkan kasus-kasus lain, walaupun kami sebenarnya berharap pelaku dihukum 15 tahun penjara, tapi kami puas karena vonis melebihi ekspektasi kami," ujar Erlinda.
Ia bersama tim gabungan terdiri dari LPSK, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Kemsos TKSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak serta Indonesia Child Protection Watch sejak awal mengawal kasus asusila anak tersebut berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa.
"Kami juga merasa terbantu dengan dukungan pihak TNI yang bersedia terbuka terhadap kasus ini," tambah Erlinda
Berita Terkait
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib