Oknum TNI pelaku asusila anak di Lahat dapat vonis 5 tahun penjara

id tni,oknum tni,cabul,asusila,KPAI,perlindungan anak

Oknum TNI pelaku asusila anak di Lahat dapat vonis 5 tahun penjara

Serka Karim Tampilang saat mendengar putusan vonis hakim ketua Mahkamah Militer Palembang, Rabu (28/11). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Sersan) inisial KT divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti berbuat asusila terhadap dua orang anak. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak dan berbuat cabul, maka hakim menjatuhkan pidana pokok selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 Miliar  subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mahkamah Militer Palembang Letkol Warsono. 

Serka KT terbukti bersalah melanggar UU no 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan terdakwa dari satuan TNI. 

Berdasarkan fakta persidangan, kronologi bermula pada 24 Juli 2018, saat korban inisial A (5) dan N (6) tengah bermain di halaman Koramil 405-07 Pulau Pinang Kabupaten Lahat bersama teman-temanya, dimana rumah kedua korban tidak jauh dari Koramil tersebut. 

Terdakwa  KT yang saat itu tugas piket memanggil A dan N masuk ke ruanganya, kedua korbanpun menurut. 

Awalnya terdakwa melakukan tindak susial kepada korban N, namun tak lama disuruh keluar dan N diberi uang Rp 2.000.

Setelah N keluar, selanjutnya erdakwa KT meminta A berbaring di kamar piketnya, disanalah terdakwa melakukan tindak asusila kepada A. 

Terdakwa sempat mengancam akan menembak orang tua A apabila korban melaporkan kelakuannya dan memberikan korban uang Rp 2.000 saat hendak pulang. 

Sesampainya dirumah, A merasakan nyeri di bagian intimnya saat dimandikan oleh ibunya, sang ibu pun memaksa korban untuk jujur, hingga akhirnya korban mengaku telah di lecehkan secara seksual oleh terdakwa, alhasil ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Subdenpom II/4-3 Lahat. 

Dalam persidangan terdakwa KT mengakui perbuatannya yang merusak masa depan korban, ia pun menyesali perbuatanya,  namun terhadap putusan hakim terdakwa mengajukan banding. 

Sementara keluarga korban yang diwakili Ketua Indonesia Child Protection Watch Erlinda mengatakan puas terhadap putusan hakim. 

"Kami sangat mengapresiasi keputusan hakim, kami menilai vonis ini termasuk yang paling cepat putusanya dibandingkan kasus-kasus lain, walaupun kami sebenarnya berharap pelaku dihukum 15 tahun penjara, tapi kami puas karena vonis melebihi ekspektasi kami," ujar Erlinda. 

Ia bersama tim gabungan terdiri dari LPSK, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Kemsos TKSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak serta Indonesia Child Protection Watch sejak awal mengawal kasus asusila anak tersebut berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa. 

"Kami juga merasa terbantu dengan dukungan pihak TNI yang bersedia terbuka terhadap kasus ini," tambah Erlinda