
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).
"YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," kata Kapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang.
Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut.
Pewarta: Ogen
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
