Logo Header Antaranews Sumsel

BNN Sumsel klasiifikasikan pengguna narkoba tentukan hukuman

Rabu, 20 April 2022 17:39 WIB
Image Print
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol.Djoko Prihadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya mengklasifikasikan pengguna narkoba untuk menentukan tindakan penegakan hukum dan program rehabilitasi terhadap pencandu.

"Pelaku kejahatan narkoba perlu dilakukan klasifikasi agar penanganan lebih tepat sasaran, jika mereka bukan dari jaringan pengedar maka akan direhabilitasi begitu sebaliknya jika pengedar akan dikenakan sanksi hukum maksimal," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol.Djoko Prihadi, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, masyarakat yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba memerlukan penanganan yang tepat untuk memberikan efek jera.

Masyarakat yang diklasifikasikan korban penyalahgunaan narkoba perlu diselamatkan dengan mengikutsertakan dalam program rehabilitasi guna membebaskannya dari ketergantungan atau kecanduan barang terlarang itu.

Sedangkan pelaku yang tergolong jaringan bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba akan lebih digencarkan agar kasusnya tidak terus bergerak naik.

Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, selain penegakan hukum secara tegas pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba.

Melalui sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan daya cegah dan tangkal masyarakat serta partisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada petugas BNN dan aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada kegiatan produksi dan peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya, katanya.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026