Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP

id ASN terlibat kasus narkoba,ASN Satpol PP,pengguna narkoba,bandar sabu2,berita palembang, berita sumsel

Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Ogen)

"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.

Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.

Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.

"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.

Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.

Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.