"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.
Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.
"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.
Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.
Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Pengemudi trailer yang terlibat tabrakan beruntun di tol Cipularang jadi tersangka
Sabtu, 16 November 2024 22:35 Wib
Kemkomdigi berhentikan sementara 11 pegawai terlibat judi online
Senin, 4 November 2024 16:10 Wib
Misi Iran di PBB tuduh AS terlibat pada serangan udara Israel ke Iran
Minggu, 27 Oktober 2024 8:15 Wib
Iran tuduh AS terlibat rencana serangan Israel dengan senjata canggih
Selasa, 22 Oktober 2024 8:22 Wib
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Artis Andrew Andika minta maaf ke keluarga karena terlibat narkoba
Selasa, 1 Oktober 2024 16:18 Wib
Pinjol "terlibat" dalam pembunuhan bocah di Banten
Senin, 23 September 2024 23:11 Wib
Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan tewaskan korban
Jumat, 13 September 2024 15:35 Wib