Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi

id WNA bermasalah, imigrasi deportasi WNA, kasus prostitusi, prostitusi WNA

Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi

Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tujuh WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi di Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/10/2024) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing.

"Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin.

Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.