Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing.
"Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin.
Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.
Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.
Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.
Berita Terkait
Musisi Sandhy Sondoro soroti WNA berulah di Bali
Kamis, 29 Agustus 2024 16:23 Wib
Lima cara atasi sistem setir bermasalah
Senin, 19 Agustus 2024 9:42 Wib
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
Akibat bermain 21 musim, pergelangan kaki James bermasalah
Sabtu, 9 Maret 2024 15:28 Wib
Kejagung segera umumkan dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:01 Wib
Kemenkumham Sumsel sinergi diversi perkara anak bermasalah hukum
Senin, 20 November 2023 8:50 Wib
Indef: Judi online dapat jadi katalisator pinjol bermasalah
Senin, 11 September 2023 13:20 Wib
BP3MI Sumsel pulangkan 25 PMI bermasalah pada 2022
Jumat, 17 Maret 2023 20:13 Wib