Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.
Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.
Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.
Berita Terkait
IPW minta Polri transparan soal kenaikan pangkat personel bermasalah
Rabu, 4 Desember 2024 15:50 Wib
Musisi Sandhy Sondoro soroti WNA berulah di Bali
Kamis, 29 Agustus 2024 16:23 Wib
Lima cara atasi sistem setir bermasalah
Senin, 19 Agustus 2024 9:42 Wib
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
Akibat bermain 21 musim, pergelangan kaki James bermasalah
Sabtu, 9 Maret 2024 15:28 Wib
Kejagung segera umumkan dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:01 Wib
Kemenkumham Sumsel sinergi diversi perkara anak bermasalah hukum
Senin, 20 November 2023 8:50 Wib
Indef: Judi online dapat jadi katalisator pinjol bermasalah
Senin, 11 September 2023 13:20 Wib