
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 WIB

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.
Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
