Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan oknum ASN Satpol PP berinisial YW.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).
"YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," kata Kapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang.
Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut.
"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.
Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.
"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.
Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.
Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
KASN mengingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Rabu, 6 Maret 2024 7:03 Wib
Polda Sumsel layani cek kesehatan panitia dan personel yang terlibat pengamanan Pemilu
Jumat, 16 Februari 2024 20:17 Wib
Kodam Sriwijaya sebut prajurit yang terlibat pengamanan Pemilu 2024 persuasif dan humanis
Sabtu, 3 Februari 2024 9:00 Wib