Kupang (ANTARA) - Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan bahwa oknum anggota Polresta setempat, Iptu Dalfis Hadjo yang melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung (29/3) lalu, segera disidangkan.
"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pencemaran Perjamuan Kudus oleh oknum anggota polisi di Polresta Kota Kupang yang diakibatkan mabuk minuman keras.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan di Markas Polda NTT dan kasusnya sepenuhnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujar dia.
Berita Terkait
Polisi: Kebakaran lahan gambut di Mukomuko sengaja dibakar
Jumat, 26 Juli 2024 15:59 Wib
Polisi perketat penjagaan lintas barat Sumsel basmi kurir narkoba
Kamis, 25 Juli 2024 21:41 Wib
Polisi Musi Rawas buru pelaku pencuri 1,2 ton sawit di kebun warga
Rabu, 24 Juli 2024 8:01 Wib
Selebgram promosikan judi daring di tangkap polisi
Sabtu, 20 Juli 2024 20:11 Wib
Polisi ungkap dua tahanan terlibat atas kematian napi di LP Mata Merah
Sabtu, 20 Juli 2024 19:14 Wib
Polisi: Warga harus sertakan video jika laporkan politik uang
Rabu, 17 Juli 2024 16:50 Wib
Polisi periksa enam saksi kecelakaan tewaskan dokter pendamping haji
Rabu, 17 Juli 2024 15:49 Wib
Polisi terima penyerahan senpi dari tokoh pemuda Kertapati
Rabu, 17 Juli 2024 15:00 Wib