Kupang (ANTARA) - Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan bahwa oknum anggota Polresta setempat, Iptu Dalfis Hadjo yang melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung (29/3) lalu, segera disidangkan.
"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pencemaran Perjamuan Kudus oleh oknum anggota polisi di Polresta Kota Kupang yang diakibatkan mabuk minuman keras.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan di Markas Polda NTT dan kasusnya sepenuhnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujar dia.
Berita Terkait
Polres OKU beri pengamanan deklarasi paslon pilkada
Sabtu, 14 September 2024 18:46 Wib
Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan tewaskan korban
Jumat, 13 September 2024 15:35 Wib
Polisi Palembang sebutkan tersangka pembunuhan siswi SMP bebas narkoba
Sabtu, 7 September 2024 18:03 Wib
Gudang BBM ilegal di OKU terbakar Polisi turun tangan
Jumat, 6 September 2024 17:24 Wib
Optimalkan pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP, polisi terapkan SCI
Kamis, 5 September 2024 16:40 Wib
Atta Halilintar lapor polisi dibilang cerai-nikah siri
Kamis, 5 September 2024 12:34 Wib
Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya
Kamis, 5 September 2024 11:01 Wib
Polisi kawal ratusan umat Katolik ikut misa akbar Paus
Kamis, 5 September 2024 10:55 Wib