Polda Sumsel amankan 2.251 tersangka narkoba

id pemusnahan narkoba,polda sumsel,barang bukti narkoba,psikotropika,berita palembang,berita sumsel,obat-obatan berbahaya

Polda Sumsel amankan 2.251 tersangka narkoba

Arsip- Tangkapan Narkoba Polda Sumsel . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang 2017 menangani 1.647 kasus narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya dan mengamankan 2.251 tersangka.

Dari para tersangka yang diamankan itu berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa ganja sekitar 408 kilogram, pil ekstasi

39.522 butir, dan sabu sebanyak 20,786 gram, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Selasa.

Berdasarkan analisa dan evaluasi penanganan kasus narkoba tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) pada 2018 ini untuk mempersempit peredaran gelap barang teralarang itu dan timbulnya pencandu baru, katanya.

Menurut dia, operasi pemberantasan narkoba perlu lebih digalakkan lagi untuk melindungi masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini menjadi sasaran peredaran gelap dan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggalakkan operasi penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi "memerangi" barang teralarang itu.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental anak-anak/pemuda generasi penerus bangsa," ujar Kapolda.

Dia menjelaskan, jaringan produsen dan pengedar narkoba terus berupaya memperluas pasarnya di wilayah provinsi ini karena jumlah masyarakat yang menjadi pengguna barang terlarang itu cukup banyak.

Berdasarkan kondisi tersebut perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati, kata jenderal polisi bintang dua itu.