Kejari Lubuklinggau tahan direktur BPM korupsi multimedia

id kejari, kejari lubuklinggau

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menahan direktur PT Batara Panca Mutiara terkait dugaan korupsi pengadaan proyek multimedia di Dinas Pendidikan setempat tahun anggaran 2014 senilai Rp1,8 miliar.

Direktur PT Batara Panca Mutiara (BPM) Sumatera Selatan YH, ditahan sejak Selasa (10/3) sekitar pukul 17.00 WIB untuk mempermudah pelaksanaan penyidikan, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Patris Yusran Jaya melalui Kasi Intel Wilman Ernaldy, Jumat.

Ia mengatakan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam, setelah itu langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lubuklinggau.

Penahanan YH untuk memperlancar proses penyidikan, apa lagi tersangka berdomisili di luar Kota Palembang.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka sebagai penanggung jawab proyek dari Dinas Pendidikan setempat. Tersangka akan kembali dipriksa untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

PT BPM menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek terlibat dalam dugaan mark up harga alat multimedia untuk SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau, sebesar Rp1,8 miliar yang dianggarkan APBD 2014.

"Kita masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tersangka lainnya karena proyek itu terindikasi telah merugikan negera," tandasnya.

Ia menambahkan berkat kerja keras Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau selama 2015 sudah berhasil mengungkap tiga kasus besar antara lain proyek multimedia dan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Feri FY mengatakan akan mengambil jalur hukum untuk memohon penangguhan penahanan terhadap kliennya YH.

"Hal itu sebagai bukti bahwa kami bertindak kooperatif terhadap kasus tersebut, meskipun selama ini setiap surat penggilan dari Kejaksaan tak pernah sampai kepada klien," jelasnya.