Palembang, Sumsel (ANTARA) - KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada 8-12 Mei 2024.
Selama lima hari itu menjadi kesempatan bagi bakal calon gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan alias jalur independen.
Pengumuman tahapan itu disampaikan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada jaringan media sosial Facebook dan Instagram-nya.
Jadwal layanan penerimaan dokumen syarat perorangan itu pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir atau 12 Mei, panitia menerima mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dokumen fisik asli satu rangkap yakni surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan Dukungan KWK Perseorangan hasil Silon dibubuhi cap materai.
Kemudian jumlah dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B Jumlah Dukungan KWK di cetak hasil Silon dibubuhi materai cukup.
Ketentuan lengkapnya di bit.ly/calon-perseorangan-Sumsel dan formulir dukungan perseorangan di bit.ly/form-dukungan-perseorangan-kada
Berita Terkait
Satpol PP tegaskan tertibkan APK liar setiap hari di Palembang
Sabtu, 18 Mei 2024 15:46 Wib
KPU Sumsel lantik 65 PPK OKU tekankan jaga netralitas pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
KI dan Bawaslu DKI sepakati transparansi Pilkada 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 23:55 Wib
Raffi Ahmad lebih digadangkan di Pilgub Jateng, bukan di jabar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Presiden tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib