Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, Sumatera Selatan menangkap PS seorang mantri bank pemerintah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
"Kami mengamankan PS tersangka kasus korupsi dana KUR pada bank pemerintah tahun 2020 di Kabupaten Pali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pali Rido Dharma dikonfirmasi, Selasa.
Ia menerangkan penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejak Senin, sore
kemarin dan tim penyidik melakukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Tersangka melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kasus korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PS langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pali berdasarkan surat perintah kepala Kejari Pali.
Ia menambahkan tersangka langsung dibawa ke lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai seorang tersangka.
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas ll Muara Enim dan akan kami lakukan pemeriksaan sebagai seorang tersangka," ucapnya.