Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas

id Kemenkumham Sumsel, optimalkan, peran PK Bapas, pk bapas, abh, bapas,Hukum,Bapas,PK Bapas,Anak

Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas

Kemenkumham Sumsel mengoptimalkan peran PK Bapas dengan pelatihan. ANTARA/HO/Kemenkumham Sumsel/24.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk mengutamakan asas perlindungan kepada anak di kabupaten dan kota.

"Untuk mengoptimalkan peran PK Bapas diikutsertakan dalam Pelatihan Perlindungan Khusus Anak di Kabupaten Muaraenim hingga Rabu 8 Mei)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, Pelatihan Perlindungan Khusus Anak itu digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muaraenim.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut didampingi Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.

Dalam pelatihan itu PK Ahli Pertama Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan kecamatan, dan perwakilan desa.

Dia menjelaskan, Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.

Saran dan pertimbangan dari Bapas selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu.

“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan kasus anak yang berurusan dengan hukum yakni pra ajudikasi, ajudikasi, dan pos-ajudikasi,” katanya.

Setelah UU Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak diganti dengan UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.

Masyarakat selama ini hanya mengenal polisi, jaksa, dan hakim pada proses peradilan pidana anak.

Dengan berlakunya UU SPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut berperan dalam proses penegakan hukum melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun luar proses peradilan pidana.

“Saat anak diproses di kepolisian atau tahap pra-ajudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, Pasal 27 ayat 1 UU SPPA," katanya.

Karena itu, PK Bapas yang bertugas mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak anak saat proses hukum dapat terjaga.

Hak anak itu yakni memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan.

Hal tersebut merupakan upaya PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yakni kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak anak atas partisipasi.

"Saya sangat mengapresiasi pelatihan perlindungan khusus anak di Kabupaten Muaraenim, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi," kata Kakanwil Ilham Djaya.