Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu

id Lokbin Pasar Minggu ,Sampah Jakarta ,Sampah Jakarta Selatan ,Sampah Pasar Minggu

Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu

Warga saat diberikan imbauan ketika akan membuang sampah melebihi batas waktu ditentukan di Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mulai menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokasi Binaan Pasar Minggu.

"Kami akan menerapkan mulai Rabu (8/5) untuk pemberian denda. Kali ini kami hanya mengimbau dan memberikan teguran," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu pada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sarpin Mian di Jakarta, Selasa.

Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan
kesulitan menghentikan perilaku warga agar tidak membuang sampah di TPS di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu karena kondisi TPS yang terbuka.

"Kalau untuk mengendalikan warga tentu sulit karena TPS ini terbuka," katanya.

Menurut dia, sampah yang dibuang di TPS depan Lokbin Pasar Minggu, bukan hanya sampah dari warga sekitar, tetapi dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan, seperti Cilandak, Tanjung Barat, Pancoran dan lainnya.



Rerata warga yang membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB itu sambil beraktivitas ke pasar atau warga yang melintas di Pasar Minggu sehingga ketika petugas sudah selesai membuang sampah, maka akan menumpuk kembali.