Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mulai menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokasi Binaan Pasar Minggu.
"Kami akan menerapkan mulai Rabu (8/5) untuk pemberian denda. Kali ini kami hanya mengimbau dan memberikan teguran," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu pada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sarpin Mian di Jakarta, Selasa.
Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan
kesulitan menghentikan perilaku warga agar tidak membuang sampah di TPS di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu karena kondisi TPS yang terbuka.
"Kalau untuk mengendalikan warga tentu sulit karena TPS ini terbuka," katanya.
Menurut dia, sampah yang dibuang di TPS depan Lokbin Pasar Minggu, bukan hanya sampah dari warga sekitar, tetapi dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan, seperti Cilandak, Tanjung Barat, Pancoran dan lainnya.
Rerata warga yang membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB itu sambil beraktivitas ke pasar atau warga yang melintas di Pasar Minggu sehingga ketika petugas sudah selesai membuang sampah, maka akan menumpuk kembali.
Berita Terkait
Pemkab OKU gelar operasi pasar LPG 3 Kg usai banjir
Jumat, 17 Mei 2024 21:27 Wib
Pemprov Sumsel lanjutkan gerakan serentakpasar sembako murah
Kamis, 16 Mei 2024 6:29 Wib
Rupiah merosot di tengah sentimen risk-off di pasar keuangan domestik
Selasa, 14 Mei 2024 10:55 Wib
Pemkab Muba kembali gelar Operasi Pasae
Kamis, 9 Mei 2024 10:58 Wib
Pemkab Banyuasin kolaborasikan Operasi Pasar sembako dengan layanan perizinan dan kependudukan
Rabu, 8 Mei 2024 15:02 Wib
Semen Baturaja catat pendapatan bersih kuartal I Rp406,5 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 18:00 Wib
Rupiah menguat, pasar masih cerna pernyataan Gubernur The Fed
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Analis: Pasar kripto tertekan hadapi keputusan suku bunga The Fed
Senin, 29 April 2024 16:12 Wib