Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu

id Lokbin Pasar Minggu ,Sampah Jakarta ,Sampah Jakarta Selatan ,Sampah Pasar Minggu

Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu

Warga saat diberikan imbauan ketika akan membuang sampah melebihi batas waktu ditentukan di Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mulai menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokasi Binaan Pasar Minggu.

"Kami akan menerapkan mulai Rabu (8/5) untuk pemberian denda. Kali ini kami hanya mengimbau dan memberikan teguran," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu pada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sarpin Mian di Jakarta, Selasa.

Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan
kesulitan menghentikan perilaku warga agar tidak membuang sampah di TPS di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu karena kondisi TPS yang terbuka.

"Kalau untuk mengendalikan warga tentu sulit karena TPS ini terbuka," katanya.

Menurut dia, sampah yang dibuang di TPS depan Lokbin Pasar Minggu, bukan hanya sampah dari warga sekitar, tetapi dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan, seperti Cilandak, Tanjung Barat, Pancoran dan lainnya.



Rerata warga yang membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB itu sambil beraktivitas ke pasar atau warga yang melintas di Pasar Minggu sehingga ketika petugas sudah selesai membuang sampah, maka akan menumpuk kembali. Ia menjelaskan, petugas telah membuat spanduk tentang larangan membuang sampah melebihi batas waktu dan bahkan dicantumkan pula denda yang akan diterima warga.

"Tapi buktinya meski sudah ada spanduk besar, namun warga tetap membuang sampah di lokasi tersebut dan ini yang akan kami tertibkan," tuturnya.

Sementara itu, warga Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Widodo mengatakan bahwa ia sudah biasa membuang sampah di lokasi tersebut karena di lingkungannya lambat dalam penanganan sampah.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya larang warga membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB, meskipun spanduk telah terpampang besar di lokasi tersebut. "Besok-besok tidak lagi membuang di sini. Saya tidak tahu ada larangan," katanya.



Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menata Lokbin Pasar Minggu, khususnya terkait permasalahan sampah sehingga menjadi salah satu penyebab sepi pengunjung.

"Pengambilan sampah setiap hari akan ditingkatkan volumenya, biar terlihat lebih layak," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan Parulian Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut dia, permasalahan di tempat itu terjadi karena lokasi tersebut dekat dengan pembuangan sampah sehingga pembeli pun tidak ada atau langka.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua instansi guna memperbaiki masalah sampah di Lokbin Pasar Minggu.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksel denda pembuang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu