Jakarta (ANTARA) - Mantan menteri negara yang terbukti melanggar pidana tidak akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas dari negara.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 7 disebutkan jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
Presiden beri instruksi dan pedoman kepada Wapres dan kabinet
Jumat, 8 November 2024 11:18 Wib
Komitmen Presiden wujudkan Makan Bergizi Gratis di 100 hari awal kerja
Sabtu, 2 November 2024 10:00 Wib
Para menteri kembali ke Jakarta
Minggu, 27 Oktober 2024 12:33 Wib
Luhut berbagi pengalaman di Magelang
Sabtu, 26 Oktober 2024 21:42 Wib
Erick dan Sri Mulyani sampaikan materi di hari kedua retreat kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:45 Wib
Ternyata ada enam lulusan terbaik Akmil perkuat Kabinet Merah Putih
Sabtu, 26 Oktober 2024 0:05 Wib
Presiden ingin tularkan semangat prajurit
Jumat, 25 Oktober 2024 20:51 Wib
Sistem pemerintahan tetap bergulir selama menteri di Akmil
Jumat, 25 Oktober 2024 16:59 Wib