Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas

id Menteri kabinet, jaminan kesehatan menteri,Presiden Joko Widodo

Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) berjoget saat pertemuan dengan sejumlah jurnalis peliput di Kementerian Luar Negeri menjelang purnatugas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas