Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis 20 tahun penjara terdakwa kasus pembunuhan seorang Ibu rumah tangga (IRT) dan anak di Macan Lindungan pada 15 April 2024.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suganda dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang diyakini PN Palembang, Kamis.
Adapun hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi keluarga korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan terdakwa karena terus terang dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengar vonis pidana 20 tahun penjara tersebut terdakwa tanpa pikir panjang langsung menyatakan sikap menerima sementara jaksa penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir.
Sementara dalam persidangan sebelum nya, di hadapan majelis hakim, jaksa menuntut terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan ibu dan anak di macan lindungan yang sempat menghebohkan pada 15 April 2024 dengan tuntutan hukuman mati.
Ancaman pidana mati terhadap terdakwa, JPU menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga terdakwa dengan sadis menurut JPU menjadi salah satu unsur penilaian hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana mati terhadap terkuat tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata JPU.
Sementara itu terdakwa usai persidangan tersebut mengaku bersyukur terbebas dari jeratan hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis 20 tahun penjara terdakwa pembunuh IRT di Palembang