Muara Enim (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre III Palembang menertibkan aset yang berada di antara KM 395+300 sampai dengan KM 396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04/RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim, Sumsel, sebagai upaya percepatan untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.
Manajer Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menyebutkan aset tersebut berupa lahan yang di atasnya dibangun rumah oleh masyarakat dengan luas bangunan 319 meter persegi.
"Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang," kata Aida Suryanti di Muara Enim, Rabu.
Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kata dia, penertiban ini untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat luas.
KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.
Di samping itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum penertiban, pihaknya juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3.
Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, kejaksaan, BPN, pemerintah kabupaten, maupun perangkat desa, agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan," ujarnya.
Untuk rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, kata dia, merupakan proyek strategis nasiona.
Aida menjelaskan bahwa proyek itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim. Dengan demikian, distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih lancar.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum.
Ia mengatakan bahwa KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program Astacita dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat dan negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI tertibkan aset di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim