PA Palembang tangani 51 kasus perceraian pekan pertama Ramadhan

id Pengadilan Agama Palembang,Ramadhan di Palembang,Perceraian di Palembang

PA Palembang tangani 51 kasus perceraian pekan  pertama Ramadhan

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi (kanan). ANTARA/HO-PA Palembang

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan menangani 51 kasus perceraian suami istri dalam pekan pertama Ramadhan periode 1-6 Maret 2025.

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa dalam pekan pertama Ramadhan 1-6 Maret 2025 ini, pihaknya menangani sebanyak 51 kasus perceraian suami istri.

"Adapun jenis perkaranya ialah 13 cerai talak dan 38 perkara cerai gugat," katanya.

Menurutnya, angka tersebut berdasarkan laporan terjadi karena satu kasus perjudian, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 44 kasus karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan empat kasus karena faktor ekonomi.

"Ya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu ada 44 kasus," ujarnya.