Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksekusi bangunan di atas lahan dua hektare di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Juru Sita Pengadilan Negeri Kayuagung, Mashuri, di Ogan Ilir, Kamis, mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan eksekusi perkara pdtt no7/eksekusi antara PT GON dengan Putra Liusudarso.
Menurutnya eksekusi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan dan semua administrasi yang diperlukan sudah diselesaikan.
Ia menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait eksekusi yang dilakukan tanpa pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN Ogan Ilir, dan meminta pihak pemohon untuk menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
"Terkait eksekusi ini hanya ini yang dapat kami sampaikan, semuanya sudah melewati proses - proses sebagaimana mestinya," katanya.

PN Kayuagung eksekusi bangunan di atas lahan dua hektare
Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksekusi bangunan di atas lahan dua hektare di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (2/10/2025). ANTARA/ M Imam Pramana
