Sementara itu, Kuasa Hukum dari Putra Liusudarso, Ryan Gumay, beranggapan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Kayuagung melangkahi konstitusi yang artinya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.Karena dari pihak Pejabat Fungsional BPN Ogan Ilir yang hadir tidak mau melakukan pengukuran terlebih dahulu terkait batas tanah nya yang akan dilakukan.
Menurutnya kliennya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan seluas dua hektare itu sejak tahun 2008.
"Kami ada dasar SHM dari 2008, fisik kami kuasai sudah 17 tahun," katanya.
Saat ini lahan klien nya itu sedang dalam tahap proses perkara perlawanan sekarang sedang di tahap kasasi.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan kira-kira dari pemohon (PT GON) bukan dari hasil ukur resmi BPN sebagai penguat perlindungan Kami warga negara yang memiliki SHM," katanya.
PN Kayuagung eksekusi bangunan di atas lahan dua hektare
Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksekusi bangunan di atas lahan dua hektare di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (2/10/2025). ANTARA/ M Imam Pramana
