Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mulai menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada warga yang melanggar aturan batas waktu membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokasi Binaan Pasar Minggu.
"Kami akan menerapkan mulai Rabu (8/5) untuk pemberian denda. Kali ini kami hanya mengimbau dan memberikan teguran," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu pada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sarpin Mian di Jakarta, Selasa.
Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan
kesulitan menghentikan perilaku warga agar tidak membuang sampah di TPS di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu karena kondisi TPS yang terbuka.
"Kalau untuk mengendalikan warga tentu sulit karena TPS ini terbuka," katanya.
Menurut dia, sampah yang dibuang di TPS depan Lokbin Pasar Minggu, bukan hanya sampah dari warga sekitar, tetapi dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan, seperti Cilandak, Tanjung Barat, Pancoran dan lainnya.
Rerata warga yang membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB itu sambil beraktivitas ke pasar atau warga yang melintas di Pasar Minggu sehingga ketika petugas sudah selesai membuang sampah, maka akan menumpuk kembali.
Berita Terkait
Pertamina perkuat digitalisasi UMKM di Ogan Ilir
Senin, 11 November 2024 17:01 Wib
Bulog OKU siapkan 6.305 paket sembako di pasar murah
Minggu, 10 November 2024 7:37 Wib
Bulog buka operasi pasar di lima kecamatan di OKU Selatan
Sabtu, 9 November 2024 14:37 Wib
Seoranga pria tusuk istri pakai gunting
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
Trump dan Harris berimbang, ekonom sebut pelaku pasar hati-hati cermati Pilpres AS
Senin, 4 November 2024 20:21 Wib
Rupiah turun seiring pasar amati perkembangan situasi di Timur Tengah
Selasa, 29 Oktober 2024 9:42 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan hari ini
Jumat, 25 Oktober 2024 7:59 Wib
GIBEI Unbara buka rekening massal calon investor pasar modal
Jumat, 18 Oktober 2024 9:40 Wib