Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak

id sumsel,palembang,agen lpg,hiswana migas

Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan  kebijakan pajak

Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji 3 kg bersubsidi. (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym)

Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional (Wiswana) Minyak dan Gas (Migas) menyebutkan agen LPG 3 Kilogram di Indonesia mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak.

Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, di Palembang, Kamis, mengatakan agen gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelasnya.