Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional (Wiswana) Minyak dan Gas (Migas) menyebutkan agen LPG 3 Kilogram di Indonesia mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, di Palembang, Kamis, mengatakan agen gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelasnya.
Berita Terkait
UIN Palembang edukasi gaya hidup mahasiswa melalui karya seni
Kamis, 21 November 2024 14:34 Wib
Calon Wali Kota Palembang tawarkan solusi banjir pada debat pamungkas
Kamis, 21 November 2024 5:34 Wib
Kantor Wali Kota Palembang jadi lokasi wisata edukasi
Kamis, 21 November 2024 5:04 Wib
Pemprov Sumsel petakan percepatan ketahanan pangan
Kamis, 21 November 2024 1:00 Wib
Bawaslu Sumsel antisipasi "black campaign" jelang pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 23:45 Wib
KPU Sumsel siapkan 6 tema pada debat terakhir Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 23:15 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan peserta pilkada tak lakukan politik uang
Rabu, 20 November 2024 9:00 Wib
Kilang Plaju raih penghargaan pendukung Proklim
Rabu, 20 November 2024 8:00 Wib