Terkait dengan keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya telah mengirimkan surat dan juga meminta klarifikasi dari Dirjen Pajak. Namun, dua bulan surat itu dikirimkan ke Dirjen Pajak dan hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti. Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sebelum ada aturan jelas dan masih ada upaya mencari solusi yang dilakukan, sehingga diharapkan kegiatan penagihan pajak itu dihentikan dilakukan agar tidak terjadi keresahan di kalangan agen, kata Cuaca.
Konsultan Pajak Hiswana Migas Henry Kurniawan Yuza menambahkan terdapat penggalian potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar akibat selisih harga jual ke pangkalan. Maka, PPh atas penebusan LPG belum sepenuhnya final.
“Padahal, perlakuan pajak terhadap agen LPG seharusnya merujuk pada berbagai aturan yang ada, yang menetapkan bahwa pemungutan PPh bersifat final dan dibayarkan saat pembelian barang,” ujarnya.
Ia mengatakan perlakuan yang berbeda-beda di antara KPP terkait pengenaan pajak. Sehingga, kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan agen LPG mengenai keadilan pemungutan pajak.
Dalam prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, harus ada asas keadilan, kepastian administrasi, dan yuridis agar tidak timbul ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
“Agen gas LPG 3 kg berharap agar Dirjen Pajak tidak memajaki HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan terkait HET tersebut,” kata Henry.
Salah satu perwakilan Agen LPG 3 Kg dari Kabupaten OKU Selatan Tanry mengatakan dirinya merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Dirjen Pajak.
Hal ini merupakan hal baru baginya sebab sejak membuka usaha pada Tahun 2013 tidak ada kebijakan yang seperti itu.
"Sebagai wajib pajak saya berharap agar kebijakan dapat berlaku sesuai Undang-undang yang ada," kata dia.
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel Teguh Pribadi Prasetya mengatakan Kuasa Hukum dari Hiswana Migas telah menyampaikan surat ke Kanwil DJP Sumsel Babel dan juga beberapa Kanwil lainnya.
"Kami sudah respon dan telah diteruskan ke kantor pusat terkait hal tersebut, karena seluruh kewenangan di pusat,” katanya.
Berita Terkait
Jelang natal DJKA cek fasilitas stasiun dan kereta PT KAI Palembang
Kamis, 21 November 2024 23:15 Wib
Kota Palembang gelar simulasi makan bergizi gratis
Kamis, 21 November 2024 21:55 Wib
UIN Palembang edukasi gaya hidup mahasiswa melalui karya seni
Kamis, 21 November 2024 14:34 Wib
Calon Wali Kota Palembang tawarkan solusi banjir pada debat pamungkas
Kamis, 21 November 2024 5:34 Wib
Kantor Wali Kota Palembang jadi lokasi wisata edukasi
Kamis, 21 November 2024 5:04 Wib
Pemprov Sumsel petakan percepatan ketahanan pangan
Kamis, 21 November 2024 1:00 Wib
Bawaslu Sumsel antisipasi "black campaign" jelang pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 23:45 Wib
KPU Sumsel siapkan 6 tema pada debat terakhir Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 23:15 Wib