Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional (Wiswana) Minyak dan Gas (Migas) menyebutkan agen LPG 3 Kilogram di Indonesia mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, di Palembang, Kamis, mengatakan agen gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelasnya.
Berita Terkait
Hakim PN Palembang vonis 20 tahun penjara terdakwa pembunuh IRT
Kamis, 17 Oktober 2024 21:05 Wib
Jumlah penumpang LRT Sumsel tembus 3,13 juta hingga triwulan III-2024
Kamis, 17 Oktober 2024 20:01 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar seleksi calon ASN di Palembang 19 Oktober
Kamis, 17 Oktober 2024 18:49 Wib
Dishub Palembang edukasi keselamatan pengemudi perahu getek
Kamis, 17 Oktober 2024 16:22 Wib
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkot Palembang targetkan puluhan ribu turis hadiri konser jazz dunia
Kamis, 17 Oktober 2024 14:22 Wib
SMK di Palembang jadi inisiator pelaksanaan bursa kerja
Kamis, 17 Oktober 2024 12:05 Wib
Akademisi kaji putusan MA terkait batas wilayah Muba- Muratara
Kamis, 17 Oktober 2024 7:19 Wib