Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional (Wiswana) Minyak dan Gas (Migas) menyebutkan agen LPG 3 Kilogram di Indonesia mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, di Palembang, Kamis, mengatakan agen gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelasnya.
Berita Terkait
KPU Palembang pindahkan satu TPS karena rawan banjir jelang pilkada
Sabtu, 23 November 2024 7:52 Wib
KPU Sumsel sebut targetkan pendistribusian logistik rampung H-1 pencoblosan
Sabtu, 23 November 2024 6:03 Wib
Palembang pecahkan rekor MURI melalui karya buku 5.300 pantun
Jumat, 22 November 2024 15:23 Wib
Pusri raih penghargaan tertinggi di ajang SNI Award 2024
Jumat, 22 November 2024 7:38 Wib
KPU Sumsel sebut debat terakhir Pilkada 2024 berjalan kondusif
Jumat, 22 November 2024 7:04 Wib
BPBD Sumsel lakukan pemetaan daerah rawan banjir bandang
Kamis, 21 November 2024 23:55 Wib
Pj Gubernur anugerahi penghargaan bagi 54 inovator se-Sumsel
Kamis, 21 November 2024 23:46 Wib
Jelang natal DJKA cek fasilitas stasiun dan kereta PT KAI Palembang
Kamis, 21 November 2024 23:15 Wib