Tim Kemenkumham Sumsel ikuti rapat percepatan perluasan data responden SPI KPK
Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti bersama tim mengikuti rapat percepatan perluasan data responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di lingkungan Kemenkumham secara virtual, dari Palembang, Rabu.
Rapat dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti.
Dalam arahannya, Ika menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya SPI KPK itu adalah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi, hasil Survei Penilaian Integritas merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi dengan bobot sebesar 10 persen.
"Bobot ini merupakan bobot yang paling tinggi yang tentunya akan sangat mempengaruhi capaian indeks RB kita,” ujarnya.
Pada 2023 lalu capaian indeks SPI Kemenkumham mengalami penurunan di angka 71.92 dibanding tahun 2021 yakni 82,38 dan di 2022 mencapai 78,48.
“Ada tren penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain meningkatnya jumlah kasus korupsi, integritas pelaksanaan survei yang cenderung diarahkan/ dikondisikan, hasil observasi survei, dan ketidakcukupan data responden," jelasnya.
Untuk itulah pada kesempatan ini pihaknya memohon dukungan dari seluruh pimpinan satuan kerjanya masing-masing untuk melakukan strategi percepatan dan perluasan responden pengisian Survei SPI KPK, yakni dengan mengingatkan kepada jajarannya untuk segera mengisi Survei Penilaian Integritas.
Duta layanan juga harus berperan aktif mengingatkan pengguna layanan yang mendapatkan wa blast untuk segera mengisi survei, juga menyampaikan kepada pengguna layanan untuk memindai QR Code dan mengisi survei jika tidak mendapatkan wa blast dari KPK, serta yang terakhir melakukan monitoring atas progres pengisian survei SPI sehingga dapat memenuhi target responden yang ditetapkan KPK, kata Ika.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di tempat terpisah menyampaikan akan mendukung penuh pelaksanaan survei SPI KP ini.
Dia menyampaikan akan segera mendorong seluruh kepala satker untuk melakukan percepatan perluasan data responden SPI KPK serta menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Sekretaris Itjen Kemenkumham RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Tommy.
Rapat dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti.
Dalam arahannya, Ika menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya SPI KPK itu adalah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi, hasil Survei Penilaian Integritas merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi dengan bobot sebesar 10 persen.
"Bobot ini merupakan bobot yang paling tinggi yang tentunya akan sangat mempengaruhi capaian indeks RB kita,” ujarnya.
Pada 2023 lalu capaian indeks SPI Kemenkumham mengalami penurunan di angka 71.92 dibanding tahun 2021 yakni 82,38 dan di 2022 mencapai 78,48.
“Ada tren penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain meningkatnya jumlah kasus korupsi, integritas pelaksanaan survei yang cenderung diarahkan/ dikondisikan, hasil observasi survei, dan ketidakcukupan data responden," jelasnya.
Untuk itulah pada kesempatan ini pihaknya memohon dukungan dari seluruh pimpinan satuan kerjanya masing-masing untuk melakukan strategi percepatan dan perluasan responden pengisian Survei SPI KPK, yakni dengan mengingatkan kepada jajarannya untuk segera mengisi Survei Penilaian Integritas.
Duta layanan juga harus berperan aktif mengingatkan pengguna layanan yang mendapatkan wa blast untuk segera mengisi survei, juga menyampaikan kepada pengguna layanan untuk memindai QR Code dan mengisi survei jika tidak mendapatkan wa blast dari KPK, serta yang terakhir melakukan monitoring atas progres pengisian survei SPI sehingga dapat memenuhi target responden yang ditetapkan KPK, kata Ika.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di tempat terpisah menyampaikan akan mendukung penuh pelaksanaan survei SPI KP ini.
Dia menyampaikan akan segera mendorong seluruh kepala satker untuk melakukan percepatan perluasan data responden SPI KPK serta menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Sekretaris Itjen Kemenkumham RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Tommy.