Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka yakni PP.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600. Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.
Berita Terkait
Konsumsi solar di Sumsel diprediksi turun 3,5 persen pada momen Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 5:37 Wib
APJI uji coba makan siang bergizi gratis di OKI
Kamis, 19 Desember 2024 16:27 Wib
Kiat aman jaga kehamilan bagi ibu berusia 35 tahun ke atas
Kamis, 19 Desember 2024 15:30 Wib
KPKkembali periksa Rina Lauwy Kosasih terkait korupsi di PT Taspen
Kamis, 19 Desember 2024 14:04 Wib
Bentrokan dilaporkan terjadi antara Yaman dan AS di Laut Merah
Kamis, 19 Desember 2024 11:02 Wib
Ledakan di pabrik Karawang menewaskan dua pekerja
Kamis, 19 Desember 2024 9:53 Wib
Tarif tol Jakarta-Semarang diskon 10 persen di momen natal dan tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 10:00 Wib
Wow TripleS akan konser di Jakarta Januari nanti
Kamis, 19 Desember 2024 9:30 Wib