Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka yakni PP.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600. Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.
Berita Terkait
Seorang wanita warga tewas jatuh ke jurang
Minggu, 5 Mei 2024 21:57 Wib
BPS resmikan kantor baru statistik di tiga kabupaten di Sumsel
Minggu, 5 Mei 2024 21:55 Wib
Sekolah TK dibuka di Jalur Gaza meski gelombang serangan Israel masih berlangsung
Minggu, 5 Mei 2024 12:35 Wib
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Chen hibur penggemar di Saranghaeyo Indonesia 2024
Minggu, 5 Mei 2024 15:00 Wib
KemenPPPA lakukan pendampingan kepada anak korban mutilasi di Ciamis
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
10.000 penari pecahkan rekor MURI di Riau
Minggu, 5 Mei 2024 12:30 Wib
4.000 bibit kepiting bakau disebar di pesisir Pulau Kundur Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 11:31 Wib